PENGERTIAN PERS, FUNGSI PERS, PERANAN PERS, DAN
PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA
A. PENGERTIAN PERS
v Pengertian Secara Umum
Kata pers berasal dari bahasa Belanda, yang
dalam bahasa Inggris berarti press. Press dalam bahasa Latin, pressare yang
berarti tekan atau cetak. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara istilah
berarti penyiaran yang dilakukan secara tercetak.
v
Pengertian Menurut Para
Ahli
1.
Menurut L. Taufik, seorang
ahli jurnalistik, pers adalah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk
memenuhi kebutuhan anggota-anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburen,
keinginan mengetahui peristiwa-peristiwa, atau berita-berita yang telah atau
akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya.
2.
Menurut Weiner, seorang
ahli jurnalistik, pers memiliki tiga arti. Pertama, wartawan media cetak.
Kedua, publisitas atau peliputan. Ketiga, mesin cetak-naik cetak.
3.
Menurut Oemar Seno Adji,
seorang pakar komunikasi, pengertian pers dibagi dalam arti sempit dan luas.
Dalam arti sempit, pers mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau
berita-berita dengar jalan kata tertulis. Dalam arti luas, pers adalah semua
media komunikasi massa yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang, balk
dengan kata-kata tertulis maupun kata lisan.
4.
Menurut J.C.T. Simorangkir,
seorang tokoh hukum, pers dibedakan menjadi dua pengertian sebagai
berikut.
·
Pers dalam arti sempit,
artinya hanya terbatas pada pers cetak, yaitu surat kabar, majalah, dan
tabloid.
·
Pers dalam arti luas, yaitu
meliputi segala penerbitan, bahkan termasuk pers elektronik, siaran radio, dan
siaran televisi.
5.
Menurut Mc. Luhan, dalam
bukunya Understanding Media mengemukakan pers sebagai the extended of man,
yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu
dengan peristiwa lain pada momen yang bersamaan.
B.
FUNGSI
PERS
Ø
Fungsi Informasi, menyajikan informasi
karena masyarakat memerlukan informasi tentang berbagai hal yang terjadi di
masyarakat, dan Negara.
Ø
Fungsi Pendidikan, sebagai sarana pendidikan
massa (mass education), maka pers itu memuat tulisan-tulisan yang mengandung
pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
Ø
Fungsi Hiburan, hal-hal yang bersifat
hiburan sering dimuat pers untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news)
dan artikel-artikel yang berbobot. Hiburan dapat berupa cerpen, cerita
bergambar, cerita bersambung, teka-teki silang, pojok, karikatur.
Ø
Fungsi Kontrol Sosial, adalah
siukap pers dalam melaksanakan fungsinya yang ditujukan terhadap perorangan
atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan melalui tulisan. Tulisan yang
dimaksud memuat kritik baik langsung atau tidak langsung terhadap aparatur
Negara, lembaga masyarakat.
Ø
Fungsi sebagai Lembaga Ekonomi, Pers
adalah sebuah berusahaan yang bergerak di bidang penerbitan. Pers memiliki
bahan baku yang diolah sehingga menghasilkan produk yang namanya “berita” yang
diminatai masyarakat dengan nilai jual tinggi. Semakin berkualitas beritanya
maka semakin tinggi nilai jualnya. Pers juga menyediakan kolom untuk iklan.
Pers membutuhkan biaya untuk kelangsungan hidupnya.
C.
PERANAN
PERS
Berdasarkan UU No. 40 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai
berikut :
v Memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
v Menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak
asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
v Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan inforamasi tapat, akurat, dan benar.
v Melakukan
pengawasan, kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan kepentingan umum.
v Memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
D. PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA
Sejarah pers di Indonesia baru dimulai pada abad
ke 20 ketika Rd. Mas Tirto Adhi Surjo menerbitkan mingguan Soenda Berita pada 17
Agustus 1903. Pada 1 Januari tahun 1907 Tirto dkk menerbitkan mingguan medan
Prijaji dan sering mengkritik korupsi serta pemborosan terhadap pejabat belanda
maupun pribumi, akibatnya dia sering dipenjara. Setelah merdeka harian Mas
Tirto yaitu Indonesia Merdeka yang dipimpin Mochtar Lubis sering berbenturan
dengan kebijakan politik dan penyelewengan- penyelewengan pemerintah bahkan
pada tahun 1954 Presiden Soekarno pernah dikritiknya.
Dr.H.Krisna Harapap membagi perkembangan
kemerdekaan pers dalam 5 periode, yaitu :
Ø Perkembangan Pers Pada Era Colonial
Seperti dikemukakan di atas pers pada masa ini sering mengkritik
pemerintah kolonial sehingga pembredelan dan ancaman hukuman terhadap pers acap
kali terjadi, setelah proklamasi terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai
bidang termasuk pers seperti : Soeara Asia (Surabaya), Tjahaja (Bandung), dan
Sinar Baroe (Semarang). Pada bulan September 1945 pers RI makin kuat dengan
ditandai terbitnya Soeara Merdeka, Berita Indonesia, Warta Indonesia dan The
Voice of free Indonesia. Pada saat agresi militer Belanda pers terbagi 2 yaitu
yang terbit di kota dan desa, yang di kota sering mengalami pembredelan dari
pihak Belanda seperti Waspada, Merdeka dan Mimbar umum sedangkan yang di desa
antara lain Suara Rakyat, Api Rakyat, Patriot dan Penghela Rakyat serta menara.
Belanda membuat UU untuk membendung pengaruh pers, antara lain
Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah penjajah Belanda
untuk menghentikan penerbitan surat kabar/majalah Indonesia yang dianggap
berbahaya. Kemudian Haatzai Atekelen, adalah pasal yang memberi ancaman hukuman
terhadap siapapun yang menyebarkan permusuhan, kebencian, serta penghinaan
terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda atau sejumlah kelompok
penduduk di Hindia Belanda.
Di Zaman pendudukan Jepang yang totaliter dan fasistis, orang-orang
surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman
penanya tetapi melalui organisasi keagamaan, pendidikan, politik, sebab
kehidupan pers pada zaman Jepang sangat tertekan
Beberapa hari setelah teks proklamasi dikumandangan oleh Bung Karno,
telah terjadi perebutan terhadap perusahaan Koran Jepang, seperti Soeara Asia
di Surabaya, Tjahajadi Bandung, dan Sinar Baroe di semarang. Koran-koran
tersebut pada tanggal 19 Agustus 1945 memuat berita sekitar Kemerdekaan
Indonesia, Teks Proklamasi, Pembukaan UUD, Lagu Indonesia Raya. Sejak saat itu
Koran dijadikan alat mempropagandakan kemerdekaan Indonesia, walaupun masih
mendapat ancaman dari tentara Jepang.
Ø Perkembangan Pers Pada Era Demokrasi Liberal (1945-1959)
Pada tahun 1946 pemerintah mulai membina hubungan dengan pers dengan
merancang aturan-aturan tetapi karena masih mendapat gangguan Belanda maka RUU
ini tidak kelar-kelar, baru pada tahun 1949 Indonesia mendapat kedaulatan
pembenahan dibidang pers dilanjutkan kembali dan pers yang ada di desa dan kota
bersatu kembali. Komite Nasional Pusat melakukan sidang pleno VI di Yogya pada
tanggal 7 Desember 1949, yang pada dasarnya permerintah RI memperjuangkan
pelaksanaan kebebasan pers nasional, yang mencakup perlindungan pers, pemberian
fasilitas yang dibutuhkan pers & mengakui kantor berita Antara sebagai
kantor beritanasional yang patut memperoleh fasilitas dan perlindungan. 15
Maret 1950 dibentuk panitia pers dan penyediaan bahanbahan dan halaman pers
ditambah serta diberi kesempatan untuk memperdalam jurnalistik sehingga iklim
pers saat ini tumbuh dengan baik terbukti dengan bertambahnya surat kabar
berbahasa Indonesia, Cina dan Belanda dari 70 menjadi 101 buah dalam kurun
waktu 4 tahun setelah 1949.
Ø Perkembangan Pers Pada Era Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Era demokrasi terpimpin, adalah era kepemimpinan Suharto sebagai
presiden kedua setelah Sukarno. Era ini kebijakan pemerintah berpedoman pada
peraturan penguasa perang tertinggi (peperti) No.10/1960 & penpres
No.6/1963 yang menegaskan kembali perlunya izin tertib bagi setiap surat kabar
& majalah dan pada tanggal 24 Februari 1965 pemerintah melakukan
pembredelan secara masal ada 28 surat kabar di Jakarta dan daerah dilarang
tertib serentak.
Ø Perkembangan Pers Pada Era Orde Baru (1966-1998)
Pada masa ini pembredelan dan pengekangan terhadap pers semakin parah
tercatat ada 102 kali pembredelan yaitu tahun 1972 50x, tahun 1972 40x, serta
12 penerbitan dibredel terkait peristiwa malari tanggal 15 Januari 1974. Pada
saat itu Departemen penerangan seolah-olah menjadi pengawas di Indonesia yang
mengharuskan SIT atau SIUPP bagi setiap surat kabar yang ada. Koran Detik,
Tempo dan Editor menjadi fenomena terakhir dari sejarah pers yang dibredel
yaitu tahun 1994.
Ø Perkembangan Pers Pada Era Reformasi (1998-sekarang)
Pada tanggal 5 Juni 1998, kabinet reformasi di bawah presiden
B.j.Habibie meninjau dan mencabut permenpen No.01/1984 tentang SIUPP melalui
permenpen No.01/1998 kemudian mereformasi UU pers lama dengan UU yang baru
dengan UU No.40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers dan kebebasan wartawan
dalam memilih organisasi pers.