Kamis, 15 Januari 2015

pengertian pers



PENGERTIAN PERS, FUNGSI PERS, PERANAN PERS, DAN PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA

A.     PENGERTIAN PERS
v  Pengertian Secara Umum 
Kata pers berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Press dalam bahasa Latin, pressare yang berarti tekan atau cetak. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara istilah berarti penyiaran yang dilakukan secara tercetak. 

v  Pengertian Menurut Para Ahli 
1.      Menurut L. Taufik, seorang ahli jurnalistik, pers adalah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota-anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburen, keinginan mengetahui peristiwa-peristiwa, atau berita-berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya. 
2.      Menurut Weiner, seorang ahli jurnalistik, pers memiliki tiga arti. Pertama, wartawan media cetak. Kedua, publisitas atau peliputan. Ketiga, mesin cetak-naik cetak.
3.      Menurut Oemar Seno Adji, seorang pakar komunikasi, pengertian pers dibagi dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, pers mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengar jalan kata tertulis. Dalam arti luas, pers adalah semua media komunikasi massa yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang, balk dengan kata-kata tertulis maupun kata lisan. 
4.      Menurut J.C.T. Simorangkir, seorang tokoh hukum, pers dibedakan menjadi dua pengertian sebagai berikut. 
·        Pers dalam arti sempit, artinya hanya terbatas pada pers cetak, yaitu surat kabar, majalah, dan tabloid. 
·        Pers dalam arti luas, yaitu meliputi segala penerbitan, bahkan termasuk pers elektronik, siaran radio, dan siaran televisi. 
5.      Menurut Mc. Luhan, dalam bukunya Understanding Media mengemukakan pers sebagai the extended of man, yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada momen yang bersamaan.
B.     FUNGSI PERS
Ø  Fungsi Informasi, menyajikan informasi karena masyarakat memerlukan informasi tentang berbagai hal yang terjadi di masyarakat, dan Negara. 
Ø  Fungsi Pendidikan, sebagai sarana pendidikan massa (mass education), maka pers itu memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya. 
Ø  Fungsi Hiburan, hal-hal yang bersifat hiburan sering dimuat pers untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Hiburan dapat berupa cerpen, cerita bergambar, cerita bersambung, teka-teki silang, pojok, karikatur. 
Ø  Fungsi Kontrol Sosial, adalah siukap pers dalam melaksanakan fungsinya yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan melalui tulisan. Tulisan yang dimaksud memuat kritik baik langsung atau tidak langsung terhadap aparatur Negara, lembaga masyarakat. 
Ø  Fungsi sebagai Lembaga Ekonomi, Pers adalah sebuah berusahaan yang bergerak di bidang penerbitan. Pers memiliki bahan baku yang diolah sehingga menghasilkan produk yang namanya “berita” yang diminatai masyarakat dengan nilai jual tinggi. Semakin berkualitas beritanya maka semakin tinggi nilai jualnya. Pers juga menyediakan kolom untuk iklan. Pers membutuhkan biaya untuk kelangsungan hidupnya.

C.     PERANAN PERS
Berdasarkan UU No. 40 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai  berikut :
v  Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
v  Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
v  Mengembangkan pendapat umum berdasarkan inforamasi tapat, akurat, dan  benar.
v  Melakukan pengawasan, kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang  berkaitan dengan kepentingan umum.
v  Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

D.    PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA
Sejarah pers di Indonesia baru dimulai pada abad ke 20 ketika Rd. Mas Tirto Adhi Surjo menerbitkan mingguan Soenda Berita pada 17 Agustus 1903. Pada 1 Januari tahun 1907 Tirto dkk menerbitkan mingguan medan Prijaji dan sering mengkritik korupsi serta pemborosan terhadap pejabat belanda maupun pribumi, akibatnya dia sering dipenjara. Setelah merdeka harian Mas Tirto yaitu Indonesia Merdeka yang dipimpin Mochtar Lubis sering berbenturan dengan kebijakan politik dan penyelewengan- penyelewengan pemerintah bahkan pada tahun 1954 Presiden Soekarno pernah dikritiknya.
Dr.H.Krisna Harapap membagi perkembangan kemerdekaan pers dalam 5 periode, yaitu :

Ø  Perkembangan Pers Pada Era Colonial
Seperti dikemukakan di atas pers pada masa ini sering mengkritik pemerintah kolonial sehingga pembredelan dan ancaman hukuman terhadap pers acap kali terjadi, setelah proklamasi terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang termasuk pers seperti : Soeara Asia (Surabaya), Tjahaja (Bandung), dan Sinar Baroe (Semarang). Pada bulan September 1945 pers RI makin kuat dengan ditandai terbitnya Soeara Merdeka, Berita Indonesia, Warta Indonesia dan The Voice of free Indonesia. Pada saat agresi militer Belanda pers terbagi 2 yaitu yang terbit di kota dan desa, yang di kota sering mengalami pembredelan dari pihak Belanda seperti Waspada, Merdeka dan Mimbar umum sedangkan yang di desa antara lain Suara Rakyat, Api Rakyat, Patriot dan Penghela Rakyat serta menara.
Belanda membuat UU untuk membendung pengaruh pers, antara lain Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah penjajah Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar/majalah Indonesia yang dianggap berbahaya. Kemudian Haatzai Atekelen, adalah pasal yang memberi ancaman hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda atau sejumlah kelompok penduduk di Hindia Belanda. 
Di Zaman pendudukan Jepang yang totaliter dan fasistis, orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya tetapi melalui organisasi keagamaan, pendidikan, politik, sebab kehidupan pers pada zaman Jepang sangat tertekan
Beberapa hari setelah teks proklamasi dikumandangan oleh Bung Karno, telah terjadi perebutan terhadap perusahaan Koran Jepang, seperti Soeara Asia di Surabaya, Tjahajadi Bandung, dan Sinar Baroe di semarang. Koran-koran tersebut pada tanggal 19 Agustus 1945 memuat berita sekitar Kemerdekaan Indonesia, Teks Proklamasi, Pembukaan UUD, Lagu Indonesia Raya. Sejak saat itu Koran dijadikan alat mempropagandakan kemerdekaan Indonesia, walaupun masih mendapat ancaman dari tentara Jepang.

Ø  Perkembangan Pers Pada Era Demokrasi Liberal (1945-1959)
Pada tahun 1946 pemerintah mulai membina hubungan dengan pers dengan merancang aturan-aturan tetapi karena masih mendapat gangguan Belanda maka RUU ini tidak kelar-kelar, baru pada tahun 1949 Indonesia mendapat kedaulatan pembenahan dibidang pers dilanjutkan kembali dan pers yang ada di desa dan kota bersatu kembali. Komite Nasional Pusat melakukan sidang pleno VI di Yogya pada tanggal 7 Desember 1949, yang pada dasarnya permerintah RI memperjuangkan pelaksanaan kebebasan pers nasional, yang mencakup perlindungan pers, pemberian fasilitas yang dibutuhkan pers & mengakui kantor berita Antara sebagai kantor beritanasional yang patut memperoleh fasilitas dan perlindungan. 15 Maret 1950 dibentuk panitia pers dan penyediaan bahanbahan dan halaman pers ditambah serta diberi kesempatan untuk memperdalam jurnalistik sehingga iklim pers saat ini tumbuh dengan baik terbukti dengan bertambahnya surat kabar berbahasa Indonesia, Cina dan Belanda dari 70 menjadi 101 buah dalam kurun waktu 4 tahun setelah 1949.

Ø  Perkembangan Pers Pada Era Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Era demokrasi terpimpin, adalah era kepemimpinan Suharto sebagai presiden kedua setelah Sukarno. Era ini kebijakan pemerintah berpedoman pada peraturan penguasa perang tertinggi (peperti) No.10/1960 & penpres No.6/1963 yang menegaskan kembali perlunya izin tertib bagi setiap surat kabar & majalah dan pada tanggal 24 Februari 1965 pemerintah melakukan pembredelan secara masal ada 28 surat kabar di Jakarta dan daerah dilarang tertib serentak.

Ø  Perkembangan Pers Pada Era Orde Baru (1966-1998)
Pada masa ini pembredelan dan pengekangan terhadap pers semakin parah tercatat ada 102 kali pembredelan yaitu tahun 1972 50x, tahun 1972 40x, serta 12 penerbitan dibredel terkait peristiwa malari tanggal 15 Januari 1974. Pada saat itu Departemen penerangan seolah-olah menjadi pengawas di Indonesia yang mengharuskan SIT atau SIUPP bagi setiap surat kabar yang ada. Koran Detik, Tempo dan Editor menjadi fenomena terakhir dari sejarah pers yang dibredel yaitu tahun 1994.

Ø  Perkembangan Pers Pada Era Reformasi (1998-sekarang)
Pada tanggal 5 Juni 1998, kabinet reformasi di bawah presiden B.j.Habibie meninjau dan mencabut permenpen No.01/1984 tentang SIUPP melalui permenpen No.01/1998 kemudian mereformasi UU pers lama dengan UU yang baru dengan UU No.40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers dan kebebasan wartawan dalam memilih organisasi pers.

Selasa, 06 Januari 2015

napak tilas hak asasi manusia



Napak Tilas Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Kasus-kasus Pelanggaran HAM
Berbicara tentang pelanggaran HAM tentu saja kita masih ingat akan beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negeri ini diantaranya :
a.       Kerusuhan tanjung priok
b.      DOM di aceh
c.       Aksi penembakan misterius / petrus di sepanjang tahun 80an
d.      Tragedi Tri Sakti
e.       Tragedi semangi I dan II
f.       Dan kasus terbunuhnya tokok aktifis HAM "Munir"
Perlindungan dan Pemajuan HAM
1.      Hakikat Hak Asasi Manusia
Hakikat Hak Asasi Manusia adalah hak persamaan dan Hak kebebasan, sedangkan pengertian Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia( pasal 1 UU NO 39 th 1999).
Hakikat penghormatan dan penegakan HAM
Ialah menjaga keselamatan eksitensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara hak dan kewajiban. Oleh karena itu kita dapat menyimpulkan ciri pokok hakikat HAM yaitu :
HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis semenjak dia dilahirkan, HAM berlaku untuk semua orang/universal, HAM tidak boleh dilanggar.
2.      Upaya Pemajuan HAM di Indonesia
Dapat di bagi ke dalam beberapa periode :
a.       Periode Tahun 1945 – 1950
Secara formal pengakuan tentang HAM sudah di legitimasi di dalam konstitusi/UUD yang berlaku pada periode ini yaitu UUD 1945 dan Konstitusi RIS. Hak asasi yang paling menonjol yakni hak untuk merdeka dan kebebasan berorganisasi, diawal kemerdekaan pemerintah mendorong rakyat untuk membuat partai dan di tahun 1948 Belanda mengakui kemerdekaan RI.
b.      Periode Tahun 1950 – 1959
HAM pada masa ini mengalami pasang dan menikmati bulan madu kebebasan dengan di tandai :
1.      Berdirinya partai yang banyak dan berideologi yang berbeda-beda
2.      Adanya kebebasan Pers
3.      Dilaksanakannya PEMILU yang pertama pada 29 September 1955
4.      Terbentuknya parlemen/MPR melalui PEMILU
5.      Adanya kebebasan terhadap ide atau pemikiran tentang HAM
c.       Periode 1959 – 1966
Pada masa ini terjadi pembatasan yang ketat dari pemerintah terhadap hak sipil dan hak politik sebagai imbas pelaksanaan sistem demokrasi terpimpin, dengan kata lain HAM mengalami kemunduran/tidak berkembang bahkan cenderung dihilangkan.
d.      Periode 1966 – 1998
Diawal peralihan pemerintahan perhatian tentang HAM sangat besar, namun di era tahun '70 sampai dengan '80 HAM mengalami kemunduran, pemerintah pada waktu itu menolak pemikiran tentang HAM karena HAM merupakan produk pemikiran Barat ( negara-negara sekutu USA) yangmana bertentangan dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Pada masa ini pemerintah bersifat mempertahankan produk hukum, yang pelaksanaannya banyak yang bertentangan dengan HAM ( maraknya kasus-kasus pelanggaran HAM ). Namun di akhir periode ini pemerintah memberi ruang gerak HAM dengan membentuk KOMNAS HAM.



e.       Periode Tahun 1998 – Sekarang
Merupakan momentum kebangkitan HAM dengan di tandainya semangat Reformasi, namun pelaksanaan kebebasan HAM itu banyak yang tidak selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa.

Dasar Hukum HAM di Indonesia
Terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM, secara hirarkis peraturan tersebut terdapat dalam UUD 1945, TAP MPR, UU dan peraturan pelaksana UU.
1.      Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara
Konstitusi yang pernah berlaku di Negara kita adalah UUD 1945, KRIS, UUDS 1950, UUD 1945 Amandemen dalam konstitusi-konstitusi tersebut pengaturan tentang HAM ada di dalam pasal-pasalnya. UUD 1945 ada pada pasal 27 - 34, KRIS pada pasal 7 - 28, UUDS 1950 ada pada pasal 19 - 31, 41-42.
2.      Pengaturan Ham dalam Ketetapan MPR
Ada dalam TAP MPR Nomor XVII tahun 1998.
3.      Pengaturan HAM dalam Undang-Undang
contohnya UU No 39 th 1999, UU No 40 th 1999, UU No 26 th 2000, UU No 9 th 2004 dll.
4.      Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
Contohnya Perpu No 1 th 1999, Kepres No 181 th 1998, Kepres No 50 th 1993 dll.
Demokrasi dan pelaksanaan prinsip-prinsip negara berdasarkan atas hukum merupakan instrumen bahkan prasyarat bagi jaminan perlindungan dan penegakan HAM.

Upaya Pemerintah dalam Menegakan HAM
Untuk mencagah terjadinya pelanggaran HAM maka pemerintah membentuk Komnas HAM, Membuat produk hukum yang mengatur tentang HAM dan membentuk Pengadilan Hukum.




Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia
Kendala atau hambatan dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM :
a.       Kondisi sosial budaya yang berbeda.
b.      Luasnya wilayah sehingga informasi kurang merata.
c.       Adanya kebijakan yang memancing pro dan kontra.
d.      Adanya peraturan yang tidak selaras dengan kondisi di masyarakat.
e.       Penindakan yang lemah terhadap pelanggar HAM sehingga tidak memberi efek jera.
f.       Rendahnya pemahaman warga tentang pentingnya HAM.
g.      Rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum dan lemahnya instrumen penegakan hukum dan HAM.

Sikap kita sebagai warga negara terhadap pemajuan, penghormatan dan penegakan  HAM :
a.       Menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAM.
b.      Mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM.

Faktor yang dapat
mempengaruhi keberhasilan penegakan HAM :
a.       Adanya instrumen HAM
b.      Aparatur pemerintahan
c.       Proses peradilan HAM